Sekretaris Perusahaan

Sekretaris Perseroan memiliki peran penting dalam memfasilitasi komunikasi antar organ Perseroan, memastikan efektivitas dan transparansi komunikasi Perseroan, membangun hubungan dengan pihak eksternal termasuk lembaga pemerintah dan non pemerintah, investor dan pelaku pasar modal lainnya. Fungsi Sekretaris Perusahaan mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 35/POJK.04/2014 Tentang Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik.

Sekretaris Perseroan diangkat oleh dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur Utama dan melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Dewan Komisaris.

Sekretaris Perseroan dijabat oleh Deddy Indrasetiawan berdasarkan Keputusan Direksi Perseroan Nomor 050/DIR-RBMS/IV/2022 tentang Pengangkatan Sekretaris Perusahaan (Corporate Seecretary).