Komite

Perusahaan membentuk dua komite di bawah Dewan Komisaris, yaitu Komite Audit, Komite Nominasi & Remunerasi. Kedua komite ini membantu Dewan Komisaris dalam menjalankan fungsi pengawasan dan penasehatnya kepada Dewan Direksi, serta memastikan bahwa perusahaan telah berhasil melindungi kepentingan pemegang saham dan pemangku kepentingan lainnya.


Komite Audit

Komite audit dibentuk oleh Dewan Komisaris dengan mengacu pada Peraturan Bapepam-LK Nomor IX.I.5 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit yang kemudian direvisi dengan POJK Nomor 55/POJK.04/2015 Tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit.

Komite Audit yang bertugas per 18 Mei 2017 diangkat berdasarkan Surat Penunjukkan Komite Audit tanggal 17 Mei 2017 dan dilaporkan oleh Perseroan berdasarkan Surat Perseroan kepada Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan No. 071/DIR-RBMS/V/2017 tanggal 18 Mei 2017. Ketua Komite Audit terdiri dari 1 (satu) orang Komisaris Independen dan anggota Komite Audit terdiri dari 2 (dua) orang pihak eksternal yang memenuhi persyaratan independensi sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 55/POJK.04/2015. Susunan Komite Audit adalah sebagai berikut:

Komposisi Komite Audit per 18 Mei 2017

Ketua : Uus Martawijaya
Anggota : Rosa Lestari Putri T
Anggota : Caesarika DSP


Komite Nominasi dan Remunerasi

Komite Nominasi dan Remunerasi dibentuk oleh Dewan Komisaris dengan mengacu pada POJK Nomor 34/POJK.04/2014 Tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik.

Perseroan telah membentuk Komite Nominasi dan Remunerasi berdasarkan Surat Penunjukkan Perseroan tertanggal 27 September 2018. Susunan Komite Nominasi dan Remunerasi adalah sebagai berikut:

Komposisi Komite Nominasi dan Remunerasi per 27 September 2018

Ketua: Rosa Lestari Putri T
Anggota: Uus Martawijaya
Anggota: Riski Wahyuni