Unit Internal Audit
Audit Internal bertujuan untuk meningkatkan nilai dan memperbaiki operasional Perseroan, melalui pendekatan yang sistematis, dengan cara mengevaluasi dan meningkatkan efektifitas manajemen risiko, pengendalian, proses tata kelola Perseroan, sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 56/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman penyusunan piagam Unit Audit Internal.
Pembentukan Unit Audit Internal dilakukan dalam rangka membantu tugas Direksi dalam melakukan evaluasi internal yang obyektif terhadap kegiatan usaha Perseroan secara keseluruhan. Hasil yang diperoleh akan dibawakan kepada Dewan Direksi untuk menjadi salah satu dasar pembentukan kebijakan dan strategi yang akan ditetapkan oleh Dewan Direksi sehingga tetap mengikuti prinsip Tata Kelola Perseroan yang Baik.
Perseroan telah membentuk Piagam Audit Internal berdasarkan Surat Keputusan No. 001/SK-RBMS/II/2010 perihal Piagam Unit Audit Internal PT Ristia Bintang Mahkotasejati Tbk yang ditetapkan pada tanggal 5 Februari 2010 oleh Direksi Perseroan. Kepala Satuan Kerja Audit Internal yaitu Anitasari SE, Warga Negara Indonesia, lahir di Jakarta pada tahun 1978. Lulus tahun 2000 dengan gelar Sarjana Ekonomi Akuntansi Universitas Gunadarma. Memulai kariernya di Bank IFI sejak tahun 2001 sampai dengan 2002. Bergabung dengan Perseroan sejak tahun 2002.